Beberapa waktu yang lalu masyarakat sempat melayangkan protes terhadap content provider (CP) dikarenakan penyedotan pulsa yang dilakukan mengatasnamakan layanan SMS Premium. Dalam modusnya CP selain menawarkan layanan yang ditujukan kepada pengguna operator, CP juga sering mengirimkan SMS yang berkesan tidak sengaja atau disebar ke semua pemakainya atau bahkansengaja SMS yang langsung menyebabkan pengguna operator berlangganan kontent.
Pemerintah sudah melakukan penghentian (unreg) massal SMS premium, baik konten maupun pop screen, pada 18 Oktober lalu. Begitu juga penghentian pendaftaran CP baru. Tetapi tetap saja masyarakat diminta waspada terhadap SMS Premium.
AnggotaBadan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi, mengingatkan pengguna operator harus mewaspadai SMS premium yang kadang "nyasar" atau bahkan sengaja berlangganan. Jika layanan dan ketentuan membayarnya tidak jelas, maka sebaiknya pengguna mengabaikan atau langsung menghapus SMS tersebut. "Namun bila ada yang ikhlas mendaftar SMS premium lagi, ya silakan. Kami tidak melarang," ungkap Heru, Senin (19/12/2011).
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) merilis daftar short code (SC) dari content provider (CP) yang diduga melakukan penyedotan pulsa, berdasarkan data pengaduan masyarakat melalui call center 159. Ada sekitar 10 short code dari 8 CP dan dua operator yang diduga melakukan penyedotan pulsa.. Ternyata, masih ada perusahaan SC tersebut yang tidak terdaftar di BRTI. Dari 8 CP itu masih ada perusahaan yang tidak terdaftar di BRTI, yaitu PT Extent Media Indonesia dengan SC 9393, Telkomsel dengan layanan 1212, dan XL Axiata yang memiliki SC 1818.
|
* Direksinya sama dengan PT Extent Media Indonesia
Sumber Kompas
Posting Komentar