Kemarin, Senin 14 Januari 2013, KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah menetapkan nomor urut partai politik yang lolos menjadi peserta pemilu 2014. Penetapan ini didahului sebelumnya dengan pengambilan nomor undian untuk mengambil nomor urut oleh 10 partai yang lolos verivikasi.
Dari 10 partai yang berhak untuk ikut dalam pemilu 2014 ada satu partai baru, Partai NasDem, sedangkan sisanya merupakan partai yang telah ada di parlemen.
Berikut nomor urut partai untuk pemilu 2014:
1 Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem)
2 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3 Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
5 Partai Golongan Karya (Partai Golkar)
6 Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra)
7 Partai Demokrat
8 Partai Amanat Nasional (PAN)
9 Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10 Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura)
Jumlah 10 partai pada pemilu 2014 merupakan yang paling sedikit sejak revormasi digulirkan tahun 1988. Pada tahun 1999 Jumlah partai peserta pemilu mencapai 48 partai politik. Tahun 2004 sempat turun menjadi 24 partai politik, tetapi kembali membengkak pada tahun 2009 dengan 38 partai politik.
Dalam sejarah pemilu Indonesia, jumlah peserta pemilu 10 partai politik juga pernah terjadi pada tahun 1971. Sedangkan pada pemilu tahun 1977, 1982, 1983, 1992 dan 1997 hanya diikuti 3 partai politik saja. Tetapi jumlah partai politik sempat mencapai angka yang fantastis pada pemilu pertama Indonesia tahun 1955 dengan jumlah hingga mencapai 172 partai politik (bisa dibayangkan keramaian pesta demokrasi masa itu).
Kalau saya pribadi menginginkan jumlah partai masih bisa dikurangi hingga kurang dari 10 partai. Rasanya ribet aja ngeliat jumlah partai yang sangat banyak. dan nggak ngerti juga, kenapa banyak orang ngotot mendirikan partai baru. nggak jelas juga tujuannya, untuk rakyat atau untuk siapa?
Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2014
15 Januari 20130 comments
Labels:
Berita,
Pemilu 2014,
Sekedar Info,
Unek-unek
Posting Komentar