Untuk tahun 2012, kita bangsa Indonesia akan memiliki hari libur nasional sebanyak 14 hari, lima diantaranya hari Minggu. Sementara cuti bersama sebanyak lima hari. Keputusan tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2012 melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri bernomor 7 Tahun 2011, No 04/MEN/VII/2011 dan No SKB/03/M.PAn-rb/07/2011 ditandatangani oleh Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan dan disaksikan oleh Menko Kesra Agung Laksono.
Cuti bersama pada tahun 2012 sebanyak lima hari bisa dibilang lebih banyak dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2008 cuti bersama sebanyak lima hari, 2009 sebanyak empat hari, 2010 tiga hari, dan 2011 sebanyak empat hari. Jumlah lima hari cuti bersama merupakan usulan yang diberikan lembaga keagamaan, selain itu jumlah cuti yang lebih banyak diharapkan akan berperan penting pada peningkatan jumlah kunjungan wisata.
Hari libur Nasional meliputi:
1 Januari (Minggu, Tahun Baru Masehi), 23 Januari (Senin, Tahun Baru Imlek 2563)
5 Februari (Minggu, Maulid Nabi Muhammad SAW)
23 Maret (Jumat, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1934)
6 April (Jumat, Wafat Yesus Kristus)
6 Mei (Minggu, Hari Raya Waisak 2556)
17 Mei (Kamis, Kenaikan Yesus Kristus)
17 Juni (Minggu, Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW)
17 Agustus (Jumat, Hari Kemerdekaan RI)
19-20 Agustus (Minggu-Senin, Idul Fitri 1433 H)
26 Oktober (Jumat, Idul Adha 1433 H),
15 November (Kamis, Tahun Baru 1434 H)
25 Desember (Selasa, Hari Natal).
Sementara itu Cuti bersama meliputi
18 Mei (Jumat, dikaitkan dengan Kenaikan Yesus Kristus)
21-22 Agustus (Selasa-Rabu, Indul Fitri)
16 November (Jumat, Tahun Baru H)
24 Desember (Senin, Natalan).
Posting Komentar