2010 Minuman Keras Makin Murah
8 Desember 20090 comments
Mulai bulam Februari atau Maret 2010 Minuman Beralkohol akan bebas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dalam artian Jenis minuman keras ini bisa didapatkan dengan harga lebih murah dibandingkan pada saat ini.
Hal ini dimungkinkan karena Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Deperteman Keuangan sudah menyatakan petunjuk teknis dari Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) mengenai rencana dikeluarkannya produk minuman beralkohol dari daftar barang mewah akan rampung pada bulan Februari atau Maret 2010.
Ini sempat dijelaskan oleh kepala BKP Anggito Abimanyu yang menyatakan "Mengeluarkan minuman alkohol dari list. Kita sedang men-develop policy-nya, bulan Februari Maret sudah dikeluarkan dari list."
Tujuan dikeluarkannya minuman beralkohol dari PPnBM adalah agar peredaran minuman beralkohol ilegal di tanah air bisa berkurang. Selain itu dapat menekan harga minuman beralkohol di Tanah Air yang selama ini dikeluhkan oleh pengusaha hotel dan restoran termasuk konsumen langsung.
Manager External Affair Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Ipung Nimpuno mengatakan sangat mendukumg dikeluarkannya Minuman Beralkohol dari list PPnBM. Ia beralasan pada negara-negara Asia Pasifik lainnya yang telah lama mengeluarkan minol dari pungutan PPnBM.
Menurutnya pula harus ada perubahan dalam sistem perpajakan minuman beralkohol. Yaitu diubah dalam bentuk volumetrik yang berdasarkan kadar alkohol dan volume. karena saat ini sistem pungutan untuk minuman beralkohol seperti bea masuk, cukai, dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) berdasarkan harga atau sistem advalorem. Sistem advalorem menyebabkan persaingan tidak sehat. Sehingga banyak minuman beralkohol yang memiliki kadar alkohol tinggi tetapi harganya rendah. Sementara dengan sistem volumetrik maka pajak dan pungutan lainnya dilakukan berdasarkan kadar alkohol.
Selama ini minuman beralkohol digolongkan menjadi tiga golongan. Yaitu
Golongan A dengan kadar alkohol maksimal 5%
Golongan B memiliki kadar alkohol 5%-20% dan
Golongan C dengan kadar lebih dari 20%.
Dengan semakin murahnya harga Minuman beralkohol, akan bertambah pula kemampuan masyarakat Indonesia dalam membeli jenis minuman keras ini. Yang dikhawatirkan adalah dampak negatif dari kemampuan masyarakat untuk membeli minuman keras. Seperti yang kita ketahui, jenis minuman ini memiliki sisi minus bagi kesehatan peminumnya. Belum lagi dari segi kemasyarakatannya.
Kita tunggu saja apa respon dari masyarakat atas kebijakan yang diambil pemerintah ini. Apakah bermanfaat bagi masyarakat secara luas, Sebagian orang dalam hal ini pengusaha dibawah naungan GIMMMI atau hanya pemerintah saja. Atau malah lebih banyak sisi mudharatnya saja...
Labels:
Berita
Posting Komentar