Selamat datang di ebukuku.blogspot.com

Uji Emisi-kan Kendaraan Anda

28 Desember 20090 comments

Tingkat polusi dikota-kota besar di dunia termasuk di Jakarta bisa dikatakan telah melewati batas yang ditetapkan (memprihatinkan). Banyak cara telah dilakukan pemerintah DKI Jakarta untuk mengurangi tingkat karbon di Ibu kota, diantaranya memberlakukan (walaupun pada awalnya hanya untuk mengurangi kemacetan jalan raya) jalur 3 in 1, Jalur khusus Busway, Hari bebas kendaraan dan saat ini adalah Uji Emisi gas buang yang rencananya akan diberlakukan secara efektif pada 2010. Uji emisi dilakukan karena kendaraan bermotor adalah salah satu sumber pencemaran udara yang paling besar.

Untuk uji Emisi ini pemerintah DKI Jakarta dalam hal ini Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD)banyak bekerja sama dengan beberapa produsen mobil dan sepeda motor. BPLHD membuat kategori berdasarkan jenis mesin dan tahun pembuatan.

Untuk mobil bermesin bensin, yang diperiksa adalah HC (hidrokarbon) dan CO (karbonmonoksida). Ini pun dibagi dua, yaitu mobil yang dibuat sebelum 2007 dan sesudah 2007. Pengukuran dilakukan saat mobil diam atau tidak jalan. Mobil buatan sebelum 2007, emisi HC maksimum 700 ppm dan CO 3 persen. Sedangkan mobil, produksi setelah 2007, HC 200 ppm dan CO 1,5 persen. Buat sepeda motor, dibagi dua, mesin 2 dan 4 langkah, buatan sebelum 2010 dan sesudah 2010.


Ambang batas emisi gas buang untuk sepeda motor

Kategori
Tahun Pembuatan
C0 (%)
HC (ppm)
Metode Uji
Motor 2-T
<2010
4,5
12.000
stasioner
Motor-4-T
<2010
5,5
24.000
stasioner
Motor 2&4-T
>2010
4,5
2.000
stasioner



BPLHD menjelaskan, bila peraturan telah dijalankan, petugas berhak menghentikan kendaraan di jalan. Lantas  menanyakan tanda atau bukti lulus uji emisi (stiker atau buku). Jika masih berlaku, dibiarkan melanjutkan perjalanan. Sebaliknya, jika belum atau tidak bisa menunjukkan tanda bukti lulus, kendaraan akan diuji. Jika hasil uji memenuhi ambang batas emisi (lulus), pengemudi diarahkan ke Bengkel Pelaksana Uji Emisi (BPUE) yang sudah memilik sertifikasi untuk memperoleh tanda lulus uji emisi. Jika tidak lulus, akan disidik, selanjutnya dikenakan sanksi pidana atau denda. Ancaman hukuman, kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling tinggi Rp 50 juta. Tetapi aturan  tersebut juga sudah mulai dijalankan secara terbatas seperti hanya kendaraan yang punya stiker “Lulus Emisi” yang boleh masuk ke tempat atau area parkir tertentu mulai 30 November 2009 ini.

Pada uji emisi BPLHD selain memberikan stiker tanda lulus uji emisi bagi kendaraan yang memenuhi standar,  juga memberikan buku mirip paspor. Buku tersebut menjelaskan kendaraan telah memenuhi ambang batas emisi. Buku tersebut  digunakan sampai 6 tahun. Kendati demikian, kendaraan tetap harus diuji emisinya setiap 6 bulan.

Berdasarkan brosur BPLHD, untuk mobil cukup banyak bengkel yang direkomendasi buat memeriksa emisi. Selain bengkel umum, juga ada bengkel resmi  ATPM  yang beradai di lima wilayah DKI Jakarta. Untuk mengetahui bengkel mana saja yang dapat melayani pemeriksaan uji emisi dapat mengklik disini.


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : ebukuku.blogspot.com | Jakarta | Indonesia
Copyright © 2011. ebukuku - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger