Selamat datang di ebukuku.blogspot.com

Kapten Costa Concordia terancam hukuman 2.697 tahun penjara

7 Februari 20120 comments

Kapten kapal pesiar mewah Costa Concordia, Fransesco Schettino yang mengalami kejadian naas tenggelam setelah menabrak karang di Tuscsan yang dekat dengan pulau Giglio - Italia, pada hari Jumat 13 Januari 2012, lalu terancam hukuman penjara atas perbuatannya meninggalkan kapal saat evakuasi masih berlangsung.

Ketua jaksa penuntut, Fransesco Verusio menuntut kapten kapa mendapatkan hukuman 15 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan banyak orang, kemudian 10 tahun penjara karena menimbulkan bencana, dan 8 tahun penjara untuk setiap penumpang yang dia tinggalkan di kapal dan setiap penumpang yang tewas. Jumlah hukumannya apa bila ditotal mencapai 2.697 tahun penjara. Paling tidak ada 34 korban tewas dan 300 penumpang yang ditinggalkan oleh Schettino pada malam kejadian pada 13 Januari lalu.



Schettino (52) dijerat dakwaan berlapis atas pembunuhan, menyebabkan kapal karam, dan meninggalkan kapal ketika proses evakuasi masih berlangsung. Menurut jaksa yang menangani kasusnya, Schettino dengan sembrono mengubah haluan kapal dan menepi ke pantai agar dirinya bisa menyapa temannya yang ada di daratan dan memberi kesan kepada kru dan teman-temannya.

Ketika kapal karam sang kapten menolak untuk bertahan hingga penumpang terakhir berhasil di evakuasi, dan memilih meninggalkan kapal terlebih dahulu serta hanya menonton proses penyelamatan para penumpang dari pinggir pantai padahal masih ada ratusan penumpang yang ada di kapal.

Jaksa penuntut juga meminta pengadilan agar Schettino dikembalikan ke dalam tahanan, karena saat ini, Shcettino hanya berstatus tahanan rumah yang berada di kota Meta di Sorrento dekat Naples, setelah pengadilan mengalihkan status penahanannya pada pertengahan Januari lalu. Jaksa beralasan ada risiko Shcettino mencoba untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sebelum persidangan dimulai.

Salvatore Parascandola pengacara dari Shcettino meminta agar dia dibebaskan dari tahanan rumah dan diberikan jaminan. Alasannya karena tidak ada peluang Kapten Schettino melakukan kejahatan lagi, karena pada saat ini tidak ada kemungkinan dia memimpin pelayaran kembali. Kapten Schettino sendiri tidak hadir pada sidang kali itu.



Sidang ditunda hingga Jumat (10/2) mendatang. Dilaporkan media setempat, sekitar 4.200 penumpang maupun kru kapal diundang untuk hadir dalam persidangan awal yang akan dihadiri oleh Schettino pada 3 Maret mendatang di Grosseto.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : ebukuku.blogspot.com | Jakarta | Indonesia
Copyright © 2011. ebukuku - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger