Selamat datang di ebukuku.blogspot.com

Ganjil -Genap, Plat nomor DKI

12 Desember 20120 comments

sumber foto: solopos.com
Bagi penduduk DKI Jakarta urusan kemacetan di jalan sudah menjadi menu wajib sehari-hari. Jelas, kemacetan yang terjadi mengganggu bagi para pengguna jalan. Sulit untuk menghitung angka kerugian secara pasti, baik berupa pemborosan BBM, waktu yang terbuang percuma serta polusi yang ditimbulkan.

Untuk mengatasi kemacetan yang selalu terjadi (kecuali hari lebaran serta hari libur nasional lainnya, termasuk weekend), pemerintah DKI mencetuskan untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi di jalan dengan menerapkan aturan nomor Ganjil-Genap. di beberapa jalan yang telah ditentukan mengikuti peraturan hanya boleh dilewati kendaraan dengan nomor polisi ganjil pada tanggal ganjil dan kendaraan dengan nomor genap pada tanggal genap. Peraturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu. rencananya peraturan ini akan mulai diberlakukan pada bulan Maret 2013.

Tujuan dari peraturan ini jelas untuk mengurangi kemacetan dengan cara agar pemilik kendaraan mau beralih ke mode transportasi masal yang ada. Jelas rencana ini banyak menimbulkan kotra bagi pemilik kendaraan.

Pemerintah DKI harusnya membenahi angkutan umum terlebih dahulu sebelum memberlakukan peraturan tersebut. Kondisi angkutan umum yang jauh dari nyaman, aman dan tepat waktu akan memberatkan pemilik kendaraan untuk beralih.

Ada banyak penyebab kemacetan di DKI selain jumlah kendaraan pribadi yang memang berjubel. Tidak tertibnya angkutan umum dengan ngetem sembarangan serta parkir di badan jalan seharusnya juga menjadi pertimbangan.

Saya pribadi keberatan dengan peraturan yang yang akan dikeluarkan. Apalagi bila peraturan itu juga menyentuh pengendara motor (soalnya saya pakai motor). Mungkin tidak ada salahnya pemerintah mengeluarkan kebijakan tidak melulu kepada pemilik kendaraan pribadi yang (mungkin) akan berfikir lah gua kan dah bayar pajak kendaraan, kok malah ngak boleh keluyuran di jalan dengan bebas!!!

Bila peraturan itu diberlakukan banyak kemungkinan yang akan terjadi, pemalsuan nomor kendaraan atau bagi orang-orang yang memiliki uang berlebih akan membeli kendaraan lagi baik baru atau bekas untuk melengkapi nomor ganjil genap.

Saya sendiri mungkin akan (terpaksa) membeli motor lagi. karena rasanya repot untuk naik kendaraan umum. Saya tinggal di daerah Rawa Belong sedangkan kerja di daerah kemayoran. dari segi waktu dan biaya jelas motor lebih hemat dibandingkan naik kendaraan umum. Untuk pulang dan pergi kerja harus bergati beberapa kali kendaraan umum, bahkan seandainya menggunakan busway pun harus transit beberapa kali. Belum lagi bila harus membawa barang.... aduh ribet banget deh. Ada cara yang praktis sih... naik taksi (tekor deh kantong)


Sumber foto: beritasatu.com

Sekedar saran untuk pemerintah DKI Jakarta:

  1. Menaikkan pajak kendaraan bermotor yang nantinya dapat digunakan untuk pembangunan jalan di DKI (entah itu berupa jalan layang, double decker dll untuk mengurangi kemacetan). Ini (mungkin juga) akan mengurangi pembelian kendaraan pribadi.
  2. Pembangunan jalan double decker seperti di jalan Yos Sudarso atau yang saat ini sedang dibangun di jalan Casablanca.
  3. Jalur busway yang selama ini hanya digunakan khusus untuk busway, ketika terjadi kemacetan dapat digunakan untuk kendaraan umum lainnya, khususnya bus ukuran besar, kopaja dan metro mini (rasanya nggak adil ketika kendaraan lain terjebak kemacetan, jalur busway dibiarkan kosong).
  4. Pembangunan mono rel untuk menggantikan jalur busway
  5. Peremajaan angkutan umum, dengan menghimbau pemilik armada angkutan umum untuk mengganti kendaaraan yang ada dengan yang lebih besar. contoh bagi pemilik mikrolet dianjurkan untuk mengganti 3 mikroletnya dengan 1 unit bis sedang seperti Kopaja atau metro mini dengan pertimbangan area jalan yang dibutuhkan lebih sedikit dan konsumsi BBM juga lebih irit. Sedangkan daya tampung masih sama. Demikian juga dengan Trayek yang biasa dilalui kopaja atau metro mini diganti 2 unit dengan satu bus ukuran besar.
  6. Penggunaan kembali bis tingkat (double decker)
  7. pembatasan wilayah bagi kendaraan bajaj, hanya untuk wilayah pemukiman


Semoga pemerintah DKI tidak terlalu terburu-buru dalam mengeluarkan keputusan, karena ini menyangkut hajat hidup banyak orang. Saya sendiri berharap peraturan itu tidak dikeluarkan.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : ebukuku.blogspot.com | Jakarta | Indonesia
Copyright © 2011. ebukuku - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger